Kasus dugaan penyalahgunaan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Seorang oknum guru di lingkungan MTs Negeri 3 Bone diduga memanfaatkan momen pencairan dana PIP untuk kepentingan pribadi.
Bantuan PIP tahun anggaran 2025 sejatinya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Program ini bertujuan meningkatkan akses pendidikan serta meringankan beban finansial keluarga penerima manfaat. Namun, praktik di lapangan justru menimbulkan dugaan adanya pemotongan atau penyunatan dana oleh oknum pendidik.
Seorang siswa penerima manfaat yang identitasnya dirahasiakan mengaku bahwa dana bantuan yang seharusnya diterima utuh sebesar Rp750.000 justru dipotong oleh gurunya. “Lima puluh ribu diambil per siswa katanya untuk beli bensin, jadi kami diberi sisanya,” ungkap siswa MTs Negeri 3 Bone, Senin (23/9/2025).
Kesaksian serupa disampaikan siswa lainnya. Ia menuturkan bahwa proses pencairan dilakukan di salah satu bank BUMN tanpa pendampingan orang tua atau wali. Para siswa hanya ditemani oleh seorang tenaga pengajar. “Kami didampingi guru, menggunakan mobilnya sendiri. Jadi banyak siswa bersamaan pencairan,” tambahnya.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi merugikan siswa hingga ratusan ribu, bahkan jutaan rupiah. Dana negara yang semestinya digunakan penuh untuk kepentingan pendidikan anak-anak justru bisa masuk ke kantong pribadi oknum guru.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MTs Negeri 3 Bone belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik tersebut. Kasus ini menambah catatan kelam dalam penyaluran bantuan sosial di sektor pendidikan. Program PIP yang semestinya menjadi jaring pengaman bagi siswa miskin agar tetap bersekolah kini terancam tercoreng oleh tindakan segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Kementerian Agama dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyunatan dana PIP ini. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan harus dijaga, sebab dana PIP adalah hak penuh siswa dan tidak boleh dipangkas dengan alasan apa pun.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan bantuan sosial agar selalu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan siswa sebagai prioritas utama. Dengan pengawasan ketat, diharapkan program PIP dapat berjalan sesuai tujuan awal: mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.