Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama di tanah air. Salah satu langkah strategisnya adalah menargetkan seluruh 629 ribu guru agama di Indonesia memiliki sertifikat pada tahun 2027 melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dilakukan secara bertahap.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafii, menjelaskan bahwa sertifikasi akan dijalankan dalam dua gelombang. “Dari 629 ribu guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, separuhnya tahun ini mengikuti PPG dan akan bersertifikasi di 2026. Separuhnya lagi pada 2026, Insya Allah sudah bersertifikasi di 2027,” jelasnya saat memberikan pembinaan kepada ASN di Kantor Kemenag Kota Batam, Senin (22/9/2025).
Romo Syafii menegaskan bahwa target ini penting agar tidak ada lagi guru agama di lingkungan Kemenag yang belum mengikuti PPG maupun belum mengantongi sertifikat. “Program sertifikasi ini akan terus berlanjut hingga semua guru agama selesai mengikuti PPG. Sehingga pada 2027, tak ada lagi guru di lingkungan Kemenag yang belum disertifikasi,” ujarnya.
Selain itu, Wamenag meminta para kepala kantor Kemenag di seluruh daerah segera melakukan langkah nyata dengan mendata seluruh guru agama yang belum terdaftar. Pendataan ini dinilai krusial agar semua guru bisa terakomodasi dalam program PPG. “Kepala kantor Kemenag harus mendata semua guru yang ada di Kepri. Semuanya harus terdaftar untuk ikut PPG,” tegas Romo Syafii.
Program PPG dalam jabatan ini tidak hanya sekadar formalitas. Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi para pendidik agama agar mampu memberikan pembelajaran yang lebih berkualitas, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan zaman. Melalui program ini, guru diharapkan mampu menyampaikan materi pendidikan agama secara profesional dan menarik bagi peserta didik di seluruh jenjang pendidikan.
Target besar yang dicanangkan Kemenag ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang keagamaan. Dengan tuntasnya sertifikasi guru pada 2027, diharapkan kualitas pendidikan agama di Indonesia semakin merata, profesional, dan mampu membentuk generasi yang memahami nilai-nilai keagamaan dengan baik.
Langkah ini sekaligus menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah dalam memprioritaskan pendidikan agama yang berkualitas. Program sertifikasi guru melalui PPG diharapkan tidak hanya meningkatkan kompetensi pengajar, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan agama di Indonesia, sehingga setiap anak mendapatkan kesempatan belajar dengan guru yang terlatih dan bersertifikat.