SAPANESIA ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Battle Green milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam rangka penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Penyitaan tersebut dilakukan saat penggeledahan rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa motor tersebut termasuk barang bukti yang diamankan dalam upaya pengungkapan kasus yang sedang berjalan. Selain kendaraan, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik.
“Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Kemudian disusul pernyataan yang menjelaskan bahwa motor yang disita merupakan Royal Enfield.
“1 (satu) unit Motor Royal Enfield,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi penyimpangan pada anggaran promosi dan belanja iklan Bank BJB tahun buku 2021 hingga 2023. Dari total anggaran promosi sebesar Rp801 miliar, terdeteksi kebocoran dana sebesar Rp28 miliar pada alokasi belanja iklan media massa.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih fokus menggali keterangan dari saksi-saksi sebelum memanggil Ridwan Kamil secara langsung. Menurutnya, posisi Ridwan Kamil dalam kasus ini bukan sebagai pihak yang berada di lini terdepan, sehingga dibutuhkan informasi tambahan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadapnya.
Ridwan Kamil sendiri telah memberikan konfirmasi bahwa rumahnya telah digeledah dan bahwa tim KPK telah menunjukkan surat tugas resmi saat melakukan penggeledahan. Melalui pernyataan tertulis, ia menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh lembaga antirasuah tersebut. “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung tim KPK secara profesional,” tulisnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 5 September 2023, Ridwan Kamil tercatat memiliki lima unit motor, termasuk Royal Enfield Classic 500 yang kini telah disita penyidik. Empat motor lainnya adalah Kawasaki W175, Honda CBR, Vespa matic, dan Honda Beat.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, namun belum mengungkap identitas mereka ke publik.
Sumber: