SAPANESIA ID- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang merupakan pengganti Ujian Nasional (UN), tidak diwajibkan bagi siswa. Hal ini diputuskan agar tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) dan demi menjaga kesehatan mental peserta didik.
Mu’ti menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan aspirasi masyarakat melalui forum dengar pendapat publik. Ia menyebut bahwa banyak pihak menilai mewajibkan TKA dapat melanggar HAM dan membuat siswa menjadi stres.
“Kenapa TKA tidak wajib? Itu ketika kami melakukan hearing, public hearing, itu memang ada yang menyoal. Kalau wajib itu melanggar HAM,” ujar Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Mu’ti menambahkan bahwa siswa yang tidak mengikuti TKA tidak akan dikenai konsekuensi apapun dan tetap bisa lulus sekolah. Kebijakan ini memberikan pilihan bagi siswa yang merasa siap untuk mengikuti TKA tanpa tekanan.
“Supaya tidak melanggar HAM, dan tidak stres. Maka itu kita buat kebijakan, ya sudah, yang siap ikut, silakan ikut. Yang tidak siap, ya sudah, tidak apa-apa. Tidak ada konsekuensi apa-apa,” jelasnya.
Dalam penjelasan lainnya, Mu’ti menyatakan bahwa keputusan ini juga merespons kekhawatiran soal beban mental siswa. “Nanti kalau diwajib-in ada yang protes lagi. Jadi tidak diwajib-in karena ada yang protes jangan diwajibkan, nanti stres,” ucapnya pada kegiatan Taklimat Media Rapor Pendidikan di Plaza Insan Berprestasi, Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Meski tidak wajib, TKA tetap memiliki peran penting, terutama dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk perguruan tinggi negeri. Nilai TKA akan menjadi pertimbangan yang sangat menentukan dalam penerimaan mahasiswa jalur prestasi.
“Jadi nanti TKA itu akan menjadi pertimbangan yang sangat menentukan seseorang diterima atau tidak di Perguruan Tinggi,” ungkap Mu’ti. Ia menambahkan, pelaksanaan rencana ini ditargetkan mulai diberlakukan pada SNPMB tahun depan. Namun, untuk tahun ini belum dapat diterapkan sebagai syarat masuk karena waktu yang terlalu mepet.
“Tahun ini tidak mungkin (dilaksanakan jadi syarat masuk perguruan tinggi) karena jaraknya terlalu dekat (dengan SNPMB). Itulah kenapa kemudian TKA kita selenggarakan untuk kelas 12 di bulan November. Karena pada bulan November, Perguruan Tinggi mulai melakukan penerimaan untuk mereka yang masuk tanpa melalui tes,” paparnya.
TKA sendiri akan dilaksanakan bagi siswa yang berada di jenjang akhir, yakni kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK/sederajat. Untuk jenjang SMA, siswa akan mengikuti lima mata pelajaran, yaitu tiga mata pelajaran nasional (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika Dasar) serta dua mata pelajaran pilihan.
Sedangkan untuk jenjang SD dan SMP, hanya dua mata pelajaran yang ditentukan oleh negara (Bahasa Indonesia dan Matematika), ditambah dua mata pelajaran pilihan dari siswa.
Pelaksanaan TKA untuk siswa SMA/SMK dijadwalkan pada November 2025, sementara untuk jenjang SD dan SMP direncanakan pada Maret 2026.
Selain menjadi penilaian untuk jalur prestasi di perguruan tinggi, nilai TKA juga akan digunakan sebagai alat ukur nasional untuk memetakan kemampuan akademik siswa Indonesia pada berbagai jenjang.
Sumber: