Melanggar Izin, Hibisc Fantasi Puncak Bogor Terpaksa diRobohkan Atas Perintah Dedi Mulyadi

Bogor – Banyaknya pelanggaran aturan, gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memerintahkan pembongkaran kawasan wisata Hibisc Fantasi Puncak Bogor yang dikelola anak perusahaan BUMD PT Jaswita Jabar pada Kamis (06/03/2025).

Taman wisata Hibisc Fantasi berdiri pada 11 Desember 2024. Pada awalnya taman wisata Hibisc Fantasi yang dikelola oleh anak perusahaan BUMB PT Jaswita Jabar hanya memiliki izin lahan sebesar 4.800 meter persegi. Namun, faktanya taman tersebut melakukan Pembangunan lebih dari 4.800 meter persegi.

Sebelumnya Dedi Mulyadi telah menanyakan terkait perizinan lahan oleh Hibisc Fantasi kepada Polri. Pihak polisi menyampaikan bahwa perizinan tersebut hanya sampai 4.800 meter persegi. Namun di tahun 2024 Hibisc Fantasi membangun hingga 15.000 meter persegi sehingga terdapat sekitar kurang lebih 11.000 meter persegi lahan illegal.

Pihak Hibisc Fantasi sudah diberi peringatan dan dipanggil. Mereka setuju untuk membongkarnya sendiri, namun hingga saat ini Hibisc Fantasi tidak di bongkar-bongkar.

“Karena tidak dibongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini! (Tolong) bantu Pak wakil Bupati, pimpinan DPRD,” tutur Dedi.

Akibat dari pelanggaran yang diperbuat oleh Pihak Hibisc Fantasi, daerah puncak Bogor mengalami pengalihan fungsi yang diduga sebagai penyebab utama terjadinya banjir di puncak Bogor. Aliran Sungai di bawah Kawasan ini menjadi tidak terkontrol, akibatnya perusakan lingkungan yang mengakibatkan meluapnya air ke pemukiman warga. 

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi juga menegaskan bahwa penetapan alih fungsi yang terjadi di puncak Bogor tidak akan memandang bulu. Jika salah harus tetap ditindak lanjuti.

“saya tidak segan-segan walaupun ini adalah PT BUMD Provinsi Jawa Barat harus menjadi contoh bagi siapapun, bahwa yang melanggar harus ditindak,” tegasnya.

Dedi mengungkapkan, keputusannya ini untuk memberikan contoh kepada siapapun. Siapapun yang melanggar, harus ditindak.

Dedi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di kawasan puncak terkait adanya alih fungsi lahan yang seharusnya tidak terjadi. Dia memastikan, pemerintah akan berupaya mengembalikan kawasan puncak sesuai peruntukannya.

“Saya minta maaf sebagai perwakilan Pemda Provinsi Jabar, karena melalui BUMD yang bernama Jaswita itu membuka areal wisata di kawasan perkebunan. Itu menjadi keriuhan di masyarakat karena ada bangunan liar roboh dan masuk sungai. Kita bongkar kalau memang melanggar aturan,” ujarnya

Ditulis oleh: Siti Balqis Sari Manah

Previous Article

Dari Webinar ke Ruang Kelas Impian: Transformasi Pembelajaran dengan Joyfull Deep Learning

Next Article

Ubah Sampah Jadi Berkah, Desa Kutasari di Jateng Ciptakan BBM Alternatif dari Sampah

Write a Comment

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Update Artikel Kami

Pure inspiration, zero spam ✨