Kenaikan PPN 12% Dikecam, Warga dan Ekonom Desak Pembatalan!

Kenaikan PPN 12% Dikecam, Warga dan Ekonom Desak Pemerintah Batalkan Kebijakan Ini!

JAKARTA – Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal 2025 mendapat kritik keras dari masyarakat di media sosial X. Banyak warga menolak kebijakan ini, dengan ajakan boikot konsumsi barang. Sementara itu, ahli ekonomi mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat (19/11/2024).

Kenaikan tarif PPN menjadi topik pembicaraan utama di media sosial X. Hingga siang ini, lebih dari 19 ribu unggahan membahas masalah ini. Banyak pengguna yang menentang kebijakan tersebut, dengan membagikan gambar bertuliskan “Perpajakan tanpa perwakilan rakyat adalah kejahatan” dan “Tolak PPN 12 persen”. Beberapa akun juga mengajak untuk boikot dengan menahan konsumsi barang.

“Satu tahun saja tahan ganti HP, motor, atau mobil baru. Kapan lagi kita boikot pemerintah sendiri,” tulis salah satu akun dengan nama @mal*******ja.

Baca Juga Mendikdasmen Gelar Rakor untuk Serap Aspirasi Dunia Pendidikan

Tanpa Boikot, Konsumsi Tetap Turun

Direktur Eksekutif Center Of Economic And Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa boikot hanya memperburuk situasi. Tanpa itu, daya beli masyarakat tetap akan menurun. Ini karena pendapatan masyarakat melambat dan upah minimum hanya akan sedikit naik tahun depan.

“Tanpa seruan boikot, masyarakat tetap akan menahan konsumsi. Kenaikan PPN langsung menurunkan daya beli,” kata Bhima.

Seruan untuk Membatalkan Kenaikan PPN

Bhima mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan PPN melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Ia menyatakan bahwa kondisi ekonomi saat ini belum mendukung kebijakan tersebut.

“Pemerintah masih memiliki waktu untuk mengeluarkan Perpu yang membatalkan kenaikan PPN 12 persen pada 2025,” tegas Bhima.

Kenaikan PPN diatur dalam UU HPP

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur kenaikan PPN bertahap. Tarif PPN meningkat dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, dan direncanakan menjadi 12 persen pada 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, “Sudah ada dasar hukumnya, dan kami siap menjalankan kebijakan ini dengan penjelasan yang baik,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada 13 November 2024.

Namun, dengan meningkatnya kritik terhadap kebijakan ini, banyak pihak mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan ulang keputusan tersebut.

Sumber :

Previous Article

Mendikdasmen Gelar Rakor untuk Serap Aspirasi Dunia Pendidikan

Next Article

Tunjangan Guru Swasta Naik Jadi Rp 2 Juta Mulai 2025

View Comments (2)

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Update Artikel Kami

Pure inspiration, zero spam ✨