Pemerintah bakal mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025, dengan guru PAUD, TK, TPA, dan guru ngaji menjadi prioritas penerima dalam tahap ini.
Nilai dan Syarat Penerima
Bantuan yang disiapkan bernilai Rp 600.000 per orang.
Adapun kriteria penerima utamanya adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode tertentu.
- Berpenghasilan di bawah batas tertentu (umumnya ≤ Rp 3,5 juta per bulan).
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun berjalan.
Pemberian BSU kali ini menjadi lanjutan dari penyaluran serupa sebelumnya.
Cara Cek Status Penerima
Bagi yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk penerima BSU, dapat dicek melalui situs resmi BSU: bsu.kemnaker.go.id. Cukup masukkan NIK, lalu sistem akan menampilkan status penerimaan.
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap penipuan. Tak ada pemotongan biaya apapun dalam proses pencairan.
Guru PAUD, TK, TPA, dan guru ngaji sering berada di sektor nonformal atau honor, yang selama ini rentan berada di luar skema perlindungan sosial dan bantuan pemerintah. Dengan menjadikan mereka prioritas, pemerintah berharap bantuan bisa lebih tepat sasaran dan meringankan beban penghasilan yang relatif rendah.
Walaupun ada isu bahwa penyaluran BSU umum belum berlanjut sepenuhnya, bantuan khusus untuk guru nonformal tetap akan dijalankan.
Bantuan ini sangat diharapkan oleh guru nonformal karena bisa menjadi penyokong pendapatan di tengah tingginya beban hidup. Namun, tantangan masih ada: verifikasi data guru nonformal, sinkronisasi data antara kementerian terkait, dan proses teknis pencairan di lapangan.
Semoga pelaksanaan BSU berikutnya berlangsung lancar dan benar-benar menyasar mereka yang paling membutuhkan.
Sumber: