Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024, yang akan berlangsung pada 27 November, ditetapkan sebagai libur nasional. Keputusan ini disampaikan oleh Anggota KPU, August Mellaz yang menjelaskan bahwa KPU akan menginstruksikan seluruh KPU di daerah untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan hari libur tersebut. Hal ini sesuai dengan peraturan yang mengharuskan setiap hari pemilihan umum menjadi hari libur agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.
Pada Pilkada sebelumnya, setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan SK untuk menetapkan hari libur pada tanggal pemilihan. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih, terutama bagi mereka yang bekerja di hari pemungutan suara. Menurut UU No. 7 Tahun 2014 tentang Pemilu, setiap hari pemilihan memang harus menjadi hari yang diliburkan, baik itu di tingkat nasional maupun daerah.
Selain itu, bagi pekerja dan buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, mereka berhak atas upah lembur, sesuai dengan ketentuan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh yang tetap bekerja pada tanggal tersebut tetap harus diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka. Dalam hal ini, pengusaha diharapkan dapat mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2024.
Aturan ini penting untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah. Mengingat Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pemerintah mengharapkan tingkat partisipasi yang tinggi. KPU berharap, dengan adanya libur nasional pada hari pemungutan suara, masyarakat lebih mudah untuk terlibat dalam proses demokrasi ini.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, para siswa juga dapat menikmati liburan karena tanggal 27 November telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, memberi kesempatan bagi mereka untuk ikut berpartisipasi dalam proses pemilihan atau sekadar menikmati waktu luang.
Sumber :