Sejumlah guru swasta di Kalimantan Tengah menyampaikan keresahan mereka terkait diskriminasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka menilai sistem yang berlaku saat ini tidak memberikan kesempatan setara bagi guru swasta dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD, SMP, hingga SMA sederajat.
Keluhan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (23/9/2025). Perwakilan guru, Jeli Sri Pahlawanti, menegaskan bahwa kebijakan saat ini menimbulkan kesenjangan sosial di dunia pendidikan.
“Fakta di lapangan, guru honorer negeri bisa ikut tes PPPK, sedangkan guru swasta tidak mendapat formasi kesempatan yang sama seperti guru negeri. Ini yang membuat kami merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.
Guru swasta menilai kebijakan seleksi PPPK yang hanya terbuka untuk guru negeri membuat mereka kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai ASN. Padahal, jalur PPPK menjadi satu-satunya peluang bagi tenaga pendidik yang sudah berusia di atas 35 tahun agar tetap diakui secara formal.
Selain itu, para guru meminta kuota khusus bagi guru swasta yang sudah puluhan tahun mengabdi dan memiliki sertifikat pendidik. “Kami hanya ingin keadilan, ada pengakuan atas pengabdian kami. Jangan sampai kami yang sudah puluhan tahun mengajar malah tidak punya kesempatan untuk jadi PPPK,” tambah Jeli.
Dalam pertemuan itu, Komisi III DPRD Kalteng yang diwakili Ketua Sugiyarto, Wakil Ketua Tommy Irawan Diran, dan Sekretaris Bryan Iskandar menerima aspirasi para guru. Tiga tuntutan utama yang diajukan antara lain:
1️⃣ Kesempatan setara agar guru swasta bisa ikut seleksi PPPK atau diangkat berdasarkan masa pengabdian.
2️⃣ Distribusi adil penempatan guru PPPK di sekolah negeri agar tidak memperlebar kesenjangan dengan sekolah swasta.
3️⃣ Kuota khusus PPPK dari Pemprov Kalteng bagi guru swasta yang berpengalaman dan memiliki sertifikat pendidik.
Sugiyarto menegaskan bahwa Komisi III akan menindaklanjuti keluhan ini dengan berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan Kalteng. “Komisi III berjanji segera menindaklanjuti dengan menghubungi Disdik Kalteng dan kemungkinan nanti juga ada pertemuan lanjutan,” jelasnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal komunikasi agar kebijakan seleksi PPPK ke depan lebih adil dan transparan. Para guru swasta ingin suara mereka didengar, pengabdian mereka diakui, dan kesetaraan dengan guru negeri benar-benar diwujudkan. Perjuangan ini sekaligus menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan pendidikan yang inklusif bagi seluruh guru, tanpa membedakan status honorer negeri maupun swasta.