Surat perjanjian kerja sama program Makan Bergizi Gratis (MBG) antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sekolah saat ini dinilai masih lemah, sehingga guru tidak perlu merasa takut dalam melaksanakan program tersebut. Hal ini disampaikan praktisi hukum Erfan Yulianto kepada Kompas.com di Pamekasan, Selasa (23/9/2025).
Menurut Erfan, meski perjanjian telah ditandatangani, pihak sekolah tetap memiliki kewajiban utama untuk melindungi siswa dari risiko yang mungkin timbul. “Setelah saya pelajari, surat perjanjian yang beredar itu masih lemah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa perjanjian tersebut bersifat perdata, sehingga sekolah tetap memiliki hak untuk melaporkan jika dalam penyaluran MBG ditemukan unsur pidana. Kedudukan sekolah dan SPPG sebagai penyalur MBG bersifat setara, sehingga tidak seharusnya ada pihak yang dirugikan. Sebagai warga negara, sekolah tetap memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi siswa dari bahaya atau potensi pelanggaran hukum.
Erfan menekankan bahwa kelemahan perjanjian tidak berarti guru harus khawatir. Prinsip perlindungan terhadap siswa tetap harus diutamakan di atas segala bentuk perjanjian formal. “Pihak sekolah jangan terjebak dengan perjanjian itu. Melindungi siswa adalah kewajiban utama,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyinggung aspek hukum formal. Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, asas pacta sunt servanda berlaku, yang berarti perjanjian sah dan mengikat kedua belah pihak. Namun, perjanjian di bawah tangan kurang tepat karena seharusnya dibuat autentik melalui akta notaris. Dengan banyaknya kelemahan pada perjanjian yang beredar, guru dan pihak sekolah tetap berhak mengambil tindakan jika ada potensi bahaya atau pelanggaran hukum.
Kondisi ini muncul di tengah kontroversi terkait kasus keracunan MBG yang sempat viral di berbagai daerah. Beberapa pihak sempat menilai adanya perjanjian tersebut bisa menimbulkan kekhawatiran, namun Erfan menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi guru untuk takut menjalankan tanggung jawabnya. Keselamatan siswa tetap menjadi prioritas utama, meski ada kesepakatan formal antara sekolah dan SPPG.
Dengan demikian, posisi sekolah tetap kuat dalam menjaga hak, keselamatan, dan kesejahteraan siswa. Erfan menekankan bahwa program MBG harus dilaksanakan dengan transparansi penuh, memperhatikan prosedur higienis, serta mengutamakan kesehatan anak didik. Guru tetap memiliki peran strategis dalam memastikan setiap siswa menerima makanan bergizi yang aman, tanpa khawatir dengan perjanjian yang sifatnya formal tetapi memiliki kelemahan.
Praktisi hukum ini berharap pihak sekolah lebih percaya diri menjalankan tanggung jawabnya, serta menegaskan bahwa perlindungan siswa adalah landasan utama dalam semua kebijakan pendidikan, termasuk program MBG.