Isu terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya foto surat perjanjian yang meminta pihak sekolah merahasiakan informasi jika terjadi dugaan keracunan. Surat tersebut bertanggal 10 September 2025 dan disebut sebagai perjanjian antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat MBG di Kabupaten Sleman.
Dalam surat yang beredar, pada poin ketujuh tercantum kewajiban penerima manfaat untuk menjaga kerahasiaan informasi apabila terjadi kasus dugaan keracunan. Hal ini memicu keresahan masyarakat, karena dianggap menutup keterbukaan dan transparansi. Beberapa orang menilai, adanya klausul ini bisa menimbulkan risiko bahwa insiden serius justru tidak dilaporkan ke publik atau pihak terkait.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Regional SPPG DIY, Gagat Widyatmoko, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa surat yang beredar tersebut hanyalah konsep MoU versi lama yang saat ini sudah tidak berlaku lagi. “Berkaitan dengan informasi MoU yang beredar tersebut adalah konsep MoU versi lama, sedangkan saat ini sudah ada versi baru, sehingga isi dari MoU tersebut sudah tidak berlaku lagi,” ujar Gagat, Senin (22/9/2025).
Lebih lanjut, Gagat menjelaskan bahwa beberapa poin yang dinilai kontroversial atau tidak relevan telah dihapus, sedangkan redaksi poin lainnya diperbarui agar lebih jelas dan sesuai kebutuhan program MBG. “Ada beberapa poin yang dinilai tidak sesuai dihilangkan dan ada juga yang diperbarui redaksinya,” imbuhnya. Ia menegaskan bahwa MoU baru difokuskan untuk mendukung kelancaran program MBG sekaligus memastikan keterbukaan informasi dan memberikan perlindungan bagi penerima manfaat.
Menurut Gagat, pembaruan MoU ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman atau anggapan bahwa sekolah dan penerima program wajib menutup-nutupi insiden yang terjadi. Semua prosedur dilaksanakan agar setiap permasalahan atau kejadian terkait makanan bergizi bisa ditangani secara transparan dan profesional.
Klarifikasi tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah melalui SPPG DIY dalam menjaga keterbukaan dan integritas program MBG. Gagat menambahkan, pihaknya terus memantau pelaksanaan MBG agar berjalan optimal, aman, dan sesuai standar higienis. Semua pihak, termasuk sekolah, pengelola dapur, dan orang tua, diharapkan bekerja sama demi memastikan anak-anak menerima makanan bergizi tanpa risiko kesehatan.
Dengan adanya MoU versi baru, pemerintah daerah berharap kepercayaan publik terhadap program MBG kembali terjaga, serta seluruh penerima manfaat, terutama siswa, dapat merasakan manfaat gizi yang aman dan berkualitas. Program ini tetap menjadi salah satu prioritas untuk meningkatkan kesehatan dan prestasi belajar anak-anak di Sleman dan DIY secara keseluruhan.