Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mendesak pemerintah untuk menaikkan gaji guru honorer. Anggota Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menilai bahwa meskipun ada kebijakan kenaikan gaji untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, kebijakan tersebut belum mencakup guru honorer. Ia mengapresiasi langkah pemerintah tersebut, namun menekankan bahwa guru honorer yang memiliki peran penting dalam dunia pendidikan juga perlu mendapatkan perhatian serupa.
Lalu Hadrian Irfani berharap pemerintah dapat segera menyesuaikan kebijakan kenaikan gaji agar mencakup guru honorer. Ia menilai bahwa peningkatan kesejahteraan guru honorer akan berdampak positif terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Ia juga mengingatkan bahwa kesejahteraan guru harus menjadi prioritas dalam kebijakan pendidikan nasional.
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI lainnya, Lalu Muhammad Zohri, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi gaji guru honorer yang masih rendah. Ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih kepada guru honorer, mengingat banyak dari mereka yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan kesejahteraan yang layak.
Dengan adanya desakan dari Komisi X DPR, diharapkan pemerintah dapat segera merealisasikan kenaikan gaji bagi guru honorer, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sumber: