Ijazah Asli Tinggal Klik: Kemendikti Saintek Luncurkan Layanan Cek Online PISN

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memperkenalkan terobosan untuk memudahkan publik memverifikasi keaslian ijazah melalui situs digital bernama PISN (Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional). Layanan ini memungkinkan seseorang cukup memasukkan nomor PISN yang tercantum di ijazah – tanpa perlu tahapan legalisir fisik – untuk mengecek apakah ijazah tersebut sah atau tidak.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan di Ditjen Pendidikan Tinggi, Beny Bandanadjaja, menjelaskan bahwa semua ijazah wajib memiliki nomor PISN. Bila ijazah tidak dilengkapi PISN, maka ijazah tersebut bisa dianggap tidak sah atau legalitasnya diragukan. Menurutnya, sistem ini dirancang supaya validasi ijazah berjalan lebih cepat dan praktis, dan berharap masyarakat – lembaga pendidikan, instansi kerja, maupun individu – bisa menggunakan PISN sebagai standar kepercayaan.

Agar suatu ijazah bisa diberi nomor PISN, kampus harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain:

  • Program pendidikan harus mengikuti Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Data mahasiswa yang lulus harus terlapor di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi).
  • Mahasiswa harus berstatus “Lulus”.
  • Berlaku untuk lulusan dari angkatan dalam 4 tahun terakhir.

Kampus cukup masuk ke situs PISN lewat akun SSO (Single Sign-On) PDDikti, memilih program studi, memeriksa kelayakan, mengisi data, dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Setelah itu, nomor ijazah dengan PISN langsung diberikan melalui sistem. Selain itu, Kemendikti Saintek juga menetapkan bahwa dokumen kelulusan mahasiswa—termasuk ijazah, transkrip nilai, SKPI, dan sertifikat profesional—harus disimpan dalam bentuk digital agar mudah diakses dan lebih aman dibandingkan dokumen fisik yang rentan rusak atau hilang.

Dengan adanya PISN, proses legalisir fisik ijazah secara tradisional diharapkan bisa berkurang bahkan dihapuskan dalam banyak kasus. Meskipun demikian, masih ada kemungkinan beberapa instansi tetap meminta legalisir resmi, tergantung kebijakan internal mereka.

Dari sisi pengguna—mahasiswa, alumni, institusi—fitur ini membawa kemudahan besar. Pengecekan keaslian ijazah bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, selama memiliki nomor PISN. Bagi kampus, digitalisasi dokumen ini juga berarti pengurangan beban administratif dan risiko kehilangan atau kerusakan arsip fisik.

Sumber:

Kemendikti Saintek Sediakan Situs Cek Keaslian Ijazah, Tidak Perlu Lagi Legalisir

Previous Article

PIP PAUD Ingin Masuk APBN 2026: Kemendikdasmen Sudah Siapkan Kajian

Next Article

Surat Kontroversial: Penerima MBG di Sleman Diminta Rahasiakan Kasus Keracunan

Write a Comment

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Update Artikel Kami

Pure inspiration, zero spam ✨