Kepala SMPN 13 Bekasi Disanksi Lalai Laporkan Kasus Pelecehan Seksual

Kepala SMP Negeri 13 Kota Bekasi, Titiek Atikah, resmi mendapatkan sanksi dari Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, atas kelalaiannya dalam menangani dan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya. Kasus ini mencuat ke publik setelah siswa dan alumni sekolah melakukan aksi protes dan menuntut agar pelaku diberhentikan.

Menurut pengakuan para alumni, guru tersebut telah beberapa kali melakukan tindakan tak pantas terhadap siswa: mulai dari menyentuh bagian tubuh yang dianggap kelamin, yang dikemas seolah hanya “canda”, hingga dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2018. Mereka juga menyatakan bahwa Kepala Sekolah mengetahui insiden ini namun tidak segera mengambil langkah tegas, bahkan sempat membela guru tersebut dalam beberapa pernyataannya.

Puncak dari keresahan para murid dan masyarakat terjadi ketika adanya aksi pengaduan dan demonstrasi di depan sekolah yang menuntut agar oknum guru tersebut dipecat. Para peserta aksi menyoroti lemahnya respons sekolah dalam menyikapi aduan. Mereka mengharapkan agar institusi memastikan keamanan dan perlindungan bagi siswa sebagai prioritas utama.

Wali Kota Bekasi kemudian mengambil tindakan administratif terhadap Kepala Sekolah SMPN 13 Bekasi. Sanksi diberikan karena dianggap tidak proaktif dalam laporan resmi terhadap pihak berwenang ketika kasus pelecehan muncul. Pemerintah kota menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menangani kasus yang melibatkan keselamatan dan kehormatan siswa.

Kasus ini juga memicu sorotan terhadap sistem pelaporan di sekolah-sekolah. Banyak pihak mempertanyakan apakah telah ada mekanisme yang jelas bagi siswa dan wali murid untuk melaporkan pelecehan, serta apakah ada upaya preventif dari sekolah untuk mencegah pelanggaran serupa. Selain itu, transparansi dalam proses penanganan kasus serta pemberian sanksi kepada pihak pelaku dianggap sangat penting oleh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Sekolah Titiek Atikah membantah bahwa pihaknya terlambat atau sengaja menutup-nutupi kasus tersebut. Ia menyebut bahwa sekolah sudah melakukan klarifikasi terhadap siswa dan guru yang terlibat, meski pengakuan publik mengatakan bahwa corak tindakan guru tersebut telah berlangsung dalam jangka waktu lama.

Perlu dicatat bahwa pelaku guru cabul tersebut juga telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman yang cukup berat berdasarkan Undang-Undang perlindungan anak.

Ke depan, masyarakat berharap agar sanksi ini menjadi pelajaran bagi seluruh sekolah agar lebih responsif dan peka terhadap laporan pelecehan sejak dini. Perlindungan terhadap siswa, baik melalui mekanisme internal sekolah maupun pengawasan dari pihak berwenang, dianggap krusial agar lingkungan belajar benar-benar aman dan terhormat.

Sumber:

Kepala SMPN 13 Bekasi Disanksi karena Tidak Proaktif Laporkan Pelecehan Seksual yang Libatkan Guru




Previous Article

569 Siswa Diduga Keracunan MBG di Garut, BGN Menunggu Hasil Lab

Next Article

Guru Pedalaman di Tana Toraja Utang Rp10 Juta Demi Mengajar

Write a Comment

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Update Artikel Kami

Pure inspiration, zero spam ✨