SAPANESIA.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski belum menyebutkan besaran kenaikan, Menaker menekankan bahwa peningkatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penghasilan pekerja sambil tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
“Kata kuncinya adalah meningkatkan penghasilan pekerja dengan tetap memperhatikan kondisi dunia usaha. Ya, pasti naik,” ujar Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (6/11).
Yassierli menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kenaikan UMP telah berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional dan akan dilanjutkan di tingkat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Diskusi tersebut juga mencakup harmonisasi sejumlah peraturan yang berlaku untuk memastikan kenaikan UMP sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
“Kondisi saat ini memang membutuhkan berbagai penyesuaian, terutama dalam produk hukum yang harus diharmonisasi. Kita akan lihat nanti, yang penting mulai berlaku 1 Januari mendatang,” jelasnya.
Penetapan UMP diatur setiap tahun oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023, yang merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November. Namun, terdapat beberapa perubahan regulasi terkait upah minimum setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 21 pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang turut memengaruhi formula penetapan upah minimum bagi pekerja.
Penetapan UMP 2025 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja serta menjaga stabilitas dunia usaha di tengah perubahan regulasi yang ada.
Sumber :