Bank Indonesia Antisipasi Tiga Dampak Ekonomi atas Kemenangan Donald Trump di Pilpres AS 2024

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengantisipasi tiga dampak utama dari kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden Amerika Serikat (AS) 2024 terhadap perekonomian Indonesia. Perry menekankan bahwa dinamika global ini akan berpengaruh hingga ke negara berkembang, termasuk Indonesia.

“Kami memantau perkembangan pemilu AS, di mana hasil sementara menunjukkan Donald Trump unggul. Prediksi pasar menunjukkan kemungkinan dampak ekonomi yang signifikan,” ujar Perry dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (6/11).

Perry menjabarkan tiga dampak utama yang diantisipasi BI. Pertama, ia menyoroti potensi perubahan arus modal, yang dapat berakibat pada aliran keluar modal dari Indonesia. Kedua, ia memperingatkan adanya ketidakpastian di pasar keuangan yang dapat mengguncang stabilitas ekonomi global. Ketiga, Perry mengkhawatirkan penguatan nilai dolar AS dan tetap tingginya suku bunga acuan The Fed (Fed Funds Rate), yang dapat menambah tekanan pada perekonomian Indonesia.

“Kami melihat kemungkinan penguatan dolar AS dan suku bunga Amerika yang tetap tinggi. Selain itu, risiko perang dagang juga bisa berlanjut,” tambah Perry.

Bank Indonesia, lanjut Perry, akan merespons perkembangan ini secara hati-hati dan terus berupaya menjaga stabilitas ekonomi serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan bersinergi bersama pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Donald Trump, calon presiden dari Partai Republik, telah dinyatakan sah memenangkan Pilpres 2024 setelah meraih suara popular terbesar serta melewati batas minimal suara elektoral yang dibutuhkan. Berdasarkan hitung cepat The New York Times, Trump memperoleh 70.700.924 suara popular dan 277 suara elektoral, mengalahkan Kamala Harris dari Partai Demokrat yang hanya meraih 65.846.569 suara popular dan 224 suara elektoral.

Dalam sistem pemilu AS, kemenangan ditentukan oleh suara elektoral dengan ambang batas minimal 270 suara, memungkinkan calon presiden untuk menang meski tidak meraih suara popular terbanyak.

Sumber :

Previous Article

Kemendagri Panggil Bupati Konawe Selatan Terkait Somasi Guru Honorer SD Negeri 4 Baito

Next Article

Menaker Yassierli Pastikan UMP 2025 Naik, Fokus pada Kesejahteraan Pekerja dan Kelangsungan Dunia Usaha

Write a Comment

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Update Artikel Kami

Pure inspiration, zero spam ✨