Jakarta, 5 November 2024 – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan kredit piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan UMKM lainnya. Langkah ini diharapkan menjadi terobosan dalam mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Dalam pernyataannya, Prabowo menjelaskan bahwa penghapusan piutang macet ini adalah upaya untuk memberikan kesempatan kedua bagi UMKM yang selama ini terjebak dalam beban utang. Ia menekankan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk membantu UMKM agar dapat kembali beroperasi dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Prabowo juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, asosiasi UMKM, dan masyarakat dalam menjalankan program ini. Prabowo berharap bahwa semua pihak dapat bersinergi untuk meningkatkan daya saing UMKM di pasar.
“Asosiasi UMKM berperan penting dalam pengawasan dan pembinaan, memastikan bahwa bantuan ini digunakan secara efektif,” tambahnya.
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar penghapusan utang, tetapi merupakan langkah konkret untuk membangun ekosistem yang mendukung pertumbuhan UMKM. Ia optimis bahwa melalui program ini, UMKM akan dapat berinvestasi dalam inovasi dan teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas mereka.
Dengan penandatanganan PP ini, Prabowo berharap dampak positif akan dirasakan oleh masyarakat termasuk petani dan nelayan yang menjadi bagian penting dalam perekonomian nasional.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan membawa manfaat nyata bagi rakyat dan bersama-sama kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik untuk UMKM di Indonesia,” tutupnya.
Sumber :