Kemendikti Siap Proses Pencabutan Status ASN Dosen UGM Pelaku Pelecehan Seksual

SAPANESIA ID- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto memastikan pihaknya akan memproses status kepegawaian dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, yang terlibat kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.

Brian menegaskan, Kemendikti Saintek akan memproses pencabutan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dari yang bersangkutan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Kami intinya sesuai dengan prosedur yang ada, ketentuan yang ada, kami akan proses seperti itu,” ujar Brian saat ditemui di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Sebelumnya, UGM telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Edy Meiyanto dari jabatannya sebagai dosen dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi UGM. Pemecatan ini dilakukan setelah Komisi Etik dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM menyatakan Edy melanggar kode etik dosen, khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.

Namun demikian, hingga kini Edy masih menerima gaji dari UGM. Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kewajiban institusi sampai ada keputusan final terkait status kepegawaiannya dari Kemendikti Saintek.

“Dari aspek legal perlu dilihat, ada aspek praduga tak bersalah. Jika tidak digaji, UGM bisa digugat,” kata Andi di Rektorat UGM, Selasa (15/4/2025).

Brian menyatakan bahwa proses penanganan kasus ini akan terus dipantau Kemendikti Saintek dan menegaskan dukungannya terhadap langkah-langkah yang sudah diambil pihak UGM.

“Kami percaya pimpinan UGM sudah melakukan proses sesuai ketentuan. Jadi kami akan bekerja sama dan menindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyebutkan bahwa kasus ini semestinya segera dilaporkan ke pihak berwenang untuk memastikan pendampingan maksimal bagi korban.

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengatakan pihaknya belum mendapat akses terhadap para korban karena tidak ada laporan resmi dari UGM.

“Kami belum bisa mendapatkan akses terhadap para korban yang jelas, sehingga belum bisa melakukan pendampingan,” ujar Erlina pada Senin (14/4/2025).

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Edy diduga terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024, sebagian besar dilakukan di luar lingkungan kampus, terutama di rumahnya dengan modus kegiatan akademik seperti diskusi atau bimbingan tugas akhir.

Kemendikti Saintek menegaskan bahwa pencabutan status ASN akan dilakukan jika pelanggaran disiplin terbukti sesuai prosedur hukum dan administratif yang berlaku.

Sumber:

Previous Article

Ternyata TKA Tidak Wajib, Mendikdasmen: Supaya Tidak Melanggar HAM

Next Article

Jejak Inspiratif Desi Putrianasari yang Terus Menggerakkan Guru Indonesia

Write a Comment

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Update Artikel Kami

Pure inspiration, zero spam ✨