PENGANDARAN – Polisi berhasil menangkap seorang siswa SMA di Kabupaten Pangandaran yang terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan situs judi online (judol). Tak hanya sendiri, pelajar tersebut merekrut tiga orang lainnya untuk menjalankan operasional situs tersebut.
Dua pelaku yang ditangkap berumur 16 dan 17 tahun artinya masih tergolong dibawah umur sehingga dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sementara itu, dua pelaku lainnya AAN (22) dan ES (23) sudah berstatus dewasa.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menjelaskan bahwa kelompok ini membuat dua situs judi online dengan nama berbeda. Keempatnya merupakan warga Kecamatan Padaherang yang tertangkap pada 14 November 2024.
“Dua pelaku masih anak di bawah umur, sementara dua lainnya sudah dewasa,” ujar Mujianto dalam konferensi pers di Mako Polres Pangandaran, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga Pendiri Sriwijaya Air Terseret Skandal Korupsi Timah
Menurut hasil pemeriksaan, para tersangka belajar membuat situs judol secara otodidak. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 9 ponsel, 2 unit komputer, dan 3 monitor.
Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal termasuk Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan teknologi yang disalahgunakan,” tutup Mujianto.
Sumber :