Gaji Guru dan Dosen ASN Naik, Guru Honorer Masih Bertahan dengan Rp300 Ribu

Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru dan dosen, mendapat sambutan positif dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam menghargai dedikasi para pendidik yang menjadi garda terdepan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Saya menyambut baik kebijakan ini. Guru dan dosen adalah garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sudah sepatutnya kesejahteraan mereka ditingkatkan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka,” ujar Lalu Ari.

Meski begitu, Lalu Ari mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan gaji tidak boleh berhenti hanya pada ASN. Ia menekankan perlunya perhatian serius bagi guru honorer yang banyak masih menerima gaji sangat rendah, bahkan ada yang hanya Rp300 ribu per bulan. “Kesejahteraan mereka juga harus ditingkatkan. Tidak adil jika hanya guru ASN yang mendapat perhatian, sementara guru honorer masih bergaji sangat kecil,” tegasnya.

Politisi asal NTB ini menambahkan, isu kesejahteraan guru sudah berkali-kali ia sampaikan dalam rapat Komisi X bersama pemerintah. Selama ini, banyak guru dan dosen harus bekerja keras dengan penghasilan terbatas sehingga sulit fokus meningkatkan kualitas pembelajaran.

“Kenaikan gaji ini bukan sekadar soal angka, tetapi juga menyangkut martabat profesi pendidik. Dengan kesejahteraan yang lebih layak, guru dan dosen bisa bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” jelasnya.

Namun, Lalu Ari menekankan, kenaikan gaji harus diiringi peningkatan tanggung jawab. Guru dan dosen diharapkan mendorong inovasi, memperbarui metode pembelajaran, dan lebih aktif membimbing siswa maupun mahasiswa. Langkah ini diyakini akan ikut meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan.

Politisi itu juga berharap, pada 2026 tidak ada lagi guru honorer yang menerima gaji Rp300 ribu. “Jika ingin meningkatkan kesejahteraan guru honorer, solusinya jelas: menaikkan gaji mereka,” ujarnya.

Kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025. Fokus utama kenaikan diarahkan pada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menghargai profesi yang berperan penting dalam pembangunan SDM.

Dengan langkah ini, diharapkan kesejahteraan guru dan dosen meningkat, motivasi mereka bertambah, serta kualitas pendidikan nasional dapat lebih optimal, sambil tetap memberi perhatian pada guru honorer yang selama ini kurang mendapat perhatian.

Previous Article

Rp34,3 Miliar Dikucurkan, Ribuan Guru PAI Terima Dana PPG 2025

Next Article

Program MBG Picu Ribuan Keracunan, Publik Desak Evaluasi Total

Write a Comment

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Update Artikel Kami

Pure inspiration, zero spam ✨