Mahkamah Konstitusi Menilai Kebijakan Libur Satu Hari untuk Enam Hari Kerja Tidak Sesuai dengan UUD

Jakarta, 5 November 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah memutuskan bahwa kebijakan yang menetapkan libur satu hari untuk enam hari kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Keputusan ini muncul setelah adanya gugatan dari serikat pekerja yang menilai bahwa kebijakan tersebut merugikan hak-hak pekerja terutama terkait waktu istirahat yang dianggap tidak memadai.

Dalam sidang yang berlangsung pada 31 Oktober 2024, Ketua MK menegaskan pentingnya kesejahteraan pekerja dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan. Ia menyatakan kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang menunjukkan komitmen MK untuk melindungi hak-hak buruh. Keputusan ini diharapkan dapat memicu reformasi dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia, yang selama ini dianggap kurang memperhatikan kesejahteraan pekerja.

“Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu’,” ujar Ketua MK Suhartoyo, pada Kamis 31 Oktober 2024.

Gugatan tersebut menyoroti dampak negatif dari pengurangan waktu libur yang dianggap mengabaikan kebutuhan istirahat pekerja. Masyarakat umumnya memberikan respons positif terhadap keputusan tersebut dan berharap akan membawa perubahan yang lebih baik bagi dunia kerja di Indonesia. Organisasi pekerja juga menyambut baik putusan dan berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka. Selain itu, mereka juga menginginkan adanya perubahan yang adil dalam kebijakan ketenagakerjaan.

Pemerintah diharapkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang ada guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan. Kebijakan yang pro-pekerja diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas hidup dan produktivitas di sektor ketenagakerjaan serta menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara kepentingan industri dan hak-hak pekerja.

Dengan putusan ini, MK menunjukkan perhatian yang tinggi terhadap hak-hak pekerja dan diharapkan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengimplementasikan perubahan yang diperlukan. Kebijakan yang memperhatikan kesejahteraan pekerja dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan membangun hubungan yang lebih harmonis antara pekerja dan pengusaha.

Sumber :

Previous Article

Edukarya Gemilang Jaya Jalin Kerjasama dengan Departemen PAUD Universitas Negeri Malang

Next Article

Kaji Ulang Program LPDP, Pemerintah Incar Peningkatan Efektivitas Beasiswa

Write a Comment

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Update Artikel Kami

Pure inspiration, zero spam ✨