Edukarya Gemilang Jaya Jalin Kerjasama dengan Departemen PAUD Universitas Negeri Malang

Malang, 13 September 2024 – Edukarya Gemilang Jaya, lembaga resmi berbadan hukum yang bergerak di bidang pendidikan, telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Departemen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang. Penandatanganan ini menandai komitmen kedua belah pihak untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Acara yang berlangsung di Universitas Negeri Malang ini dihadiri oleh Dr. Pramono, S.Pd., M.Or. selaku Ketua Departemen PAUD Fakultas Ilmu Pendidikan dan Rubyanto Prabowo, S.Pd. selaku Direktur CV. Edukarya Gemilang Jaya, serta disaksikan oleh para dosen, mahasiswa, dan perwakilan dari kedua institusi.  

Kerjasama ini mencakup berbagai program, antara lain:

  • Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
  • Program Konferensi/Seminar
  • Program Sumber Daya
  • Kuliah Tamu/Kuliah Pakar
  • Program Magang Mahasiswa
  • Program Promosi Departemen PAUD

Melalui kerjasama ini, Edukarya Gemilang Jaya turut berperan aktif dalam mempersiapkan lulusan S1 PGPAUD dan S2 PAUD Fakultas Ilmu Pendidikan menjadi tenaga pendidik profesional yang siap menghadapi tantangan dunia kerja. Hal ini sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs) 4, yaitu memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas setara, serta mempromosikan kesempatan belajar seumur hidup bagi semua.

Edukarya Gemilang Jaya: Berkomitmen untuk Pendidikan Indonesia

Edukarya Gemilang Jaya sebagai lembaga pendidikan yang dinamis dan inovatif, senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan dan program pendidikannya. Kerjasama dengan Departemen PAUD Universitas Negeri Malang ini merupakan salah satu langkah strategis dalam mewujudkan komitmen tersebut.

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan Edukarya Gemilang Jaya dapat semakin dikenal dan dipercaya oleh masyarakat sebagai lembaga pendidikan yang berkualitas dan berkompeten.

Previous Article

Penerapan Kembali Ujian Nasional Menuai Pro dan Kontra dari Berbagai Pihak

Next Article

Mahkamah Konstitusi Menilai Kebijakan Libur Satu Hari untuk Enam Hari Kerja Tidak Sesuai dengan UUD

Write a Comment

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Update Artikel Kami

Pure inspiration, zero spam ✨