Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan implementasi kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, yang mencakup satu tahun pendidikan di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Namun, pertanyaan muncul mengenai apakah PAUD akan mengeluarkan ijazah sebagai bagian dari kebijakan ini.
Direktur PAUD Kemendikdasmen, Nia Nurhasanah, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait penggunaan ijazah di tingkat PAUD. Ia menyebutkan bahwa untuk ijazah ini juga masih belum dalam proses pembahasan apakah karena wajib jadi harus ada ijazah sebagai prasyarat wajib. “Ini belum diputuskan,” ungkapnya dalam acara Dialog Kebijakan Kemendikdasmen dengan Media Massa di Jakarta pada Jumat (19/9/2025) .
Selain itu, Nia juga menyebutkan bahwa anggaran untuk kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, terutama di jenjang PAUD, belum dipastikan lebih lanjut. Ia belum bisa menyampaikan apakah seluruh anggaran ini akan dipenuhi oleh pemerintah atau tidak. “Sampai hari ini, mungkin pemerintah belum memastikan apakah wajib belajar ini seluruh anggarannya atau biayanya ini dapat dicover oleh pemerintah,” jelasnya.
Saat ini, Kemendikdasmen terus berupaya agar murid bisa menempuh pendidikan PAUD terlebih dahulu. Setelah masuk, akan ada akses biaya yang diberikan kepada murid melalui Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). “Jadi saat ini untuk seluruh pembiayaan memang kami belum menyiapkan seperti apa strategi pembiayaannya. Tapi secara umum bahwa anak-anak yang sudah masuk ke dalam PAUD akan auto masuk mendapatkan akses, mendapatkan BOP,” kata Nia .
Dengan demikian, meskipun kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun akan dimulai pada tahun ajaran 2026, status ijazah PAUD masih dalam tahap pembahasan. Orang tua dan masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan kebijakan ini melalui saluran resmi Kemendikdasmen.
Sumber:
Wajib Belajar 13 Tahun, Apakah PAUD akan Mengeluarkan Ijazah?