Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur penyelenggaraan pembelajaran yang aman dan adaptif di sekolah, khususnya di daerah yang terdampak demonstrasi. Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, pada Senin (1/9/2025).
Keputusan ini diambil menyusul terjadinya aksi demonstrasi di Jakarta pada akhir pekan lalu serta adanya potensi aksi susulan di sejumlah daerah. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga keselamatan peserta didik sekaligus memastikan hak pendidikan tetap terpenuhi.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Isinya menekankan agar pembelajaran tetap berjalan dengan aman dan adaptif menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen memberikan kebijakan fleksibel bagi satuan pendidikan yang berada di daerah rawan atau terdampak langsung oleh aksi demonstrasi. Pembelajaran dapat dilakukan secara daring (online) atau melalui metode lain yang dianggap aman dan efektif oleh pihak sekolah, dengan tetap memperhatikan kualitas pendidikan yang diberikan kepada peserta didik.
Kemendikdasmen juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat sekitar untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. Selain itu, sekolah diharapkan dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung proses pembelajaran jarak jauh, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan lancar meskipun dalam situasi yang tidak menentu.
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat menyesuaikan metode pembelajaran sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, memastikan keselamatan peserta didik, dan tetap memenuhi hak pendidikan mereka.