Tok! Hadiah Hari Guru Supriyani Divonis Bebas

Tok! Hadiah Hari Guru Supriyani Divonis Bebas

SAPANESIA.ID, Jakarta – Supriyani, guru SD Negeri 4 Baito, mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Dalam sidang pada Senin (25/11), hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti bersalah dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa.

Hakim Ketua PN Andoolo, Stevie Rosano, menyampaikan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum. “Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Stevie dalam persidangan.

Baca Juga Menanam Cinta Budaya dan Karakter Anak Melalui Gejog Lesung

Hakim juga memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan hak-haknya dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Selain itu, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum.

Kasus ini bermula ketika Supriyani dituduh menganiaya seorang siswa berusia 8 tahun yang merupakan anak seorang polisi, pada Rabu (24/4). Jaksa mendakwa Supriyani melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Namun, dalam tuntutannya pada sidang 11 November lalu, jaksa penuntut umum (JPU) meminta pembebasan Supriyani. JPU beralasan tidak terbukti adanya niat jahat atau mens rea dalam tindakan yang diduga dilakukan.

“Kami mengemukakan bahwa meskipun Supriyani memukul saksi anak, itu bukan tindak pidana,” kata JPU Ujang Sutisna.

Sumber

Previous Article

Menanam Cinta Budaya dan Karakter Anak Melalui Gejog Lesung

Next Article

Mendikdasmen Tegaskan Kenaikan Gaji Guru Bukan Wewenangnya, Fokus pada Tunjangan Sertifikasi!

View Comments (1)

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Update Artikel Kami

Pure inspiration, zero spam ✨